Jumat, 17 Oktober 2008

Menjadi Muslim yang Sederhana


Menjadi orang yang sederhana adalah cita-cita setiap
muslim. Sayangnya, cita-cita yang mudah untuk digapai ini, sangat sulit
diwujudkan. Hanya orang-orang yang berimanlah yang dapat
merealisasikannya. Sedangkan, sebagian besar kita, seolah terlena dengan
hiruk pikuknya aktivitas dunia. Tidak berbeda antara yang kaya dan yang
miskin. Kesederhanaan seolah permata yang hilang di tengah padang pasir
sahara.
Hidup sederhana atau bersahaja adalah sebuah pilihan. Sebab, Rasulullah
SAW telah menjalaninya. Dan seharusnya kita melakukanya, bila menginginkan
menjadi pengikutnya. Hidup bersahaja bukanlah hidup dalam serba
kekurangan. Bukan pula hidup dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Sederhana
adalah hidup di tengah-tengah, tidak berlebihan. Hidup bersahaja tidak
identik dengan kemiskinan. Tetapi bisa jadi dalam gelimang harta kekayaan.
Di sana ada sifat qanaah yang selalu berlaku adil dan bersyukur atas
setiap rezeki yang diberikan allah. Di sana pula ada sikap zuhud yang
menempatkan harta kekayaan di tangan bukan di hati. Tidak risau bila suatu
waktu sang pemilik yang sebenarnya mengambilnya.
Hidup sederhana menurut Dr. Hidayat Nur Wahid, adalah hidup yang istiqamah
mengikuti ajaran Allah dan sunnah Rasulullah SAW. Ia tergambarkan dengan
jelas dalam perilaku sehari-hari. Orang-orang yang sederhana hidupnya
tidak berlebih-lebihan atau bermubadzir-mubadziran. Mereka juga tidak
kikir, tidak bakhil, berperilaku moderat, berperilaku propfesional.
Kesederhanaan tidak identik dengan sikap hidup yang malas dan negatif.
Bukan pula sikap hidup yang membawa kemelaratan, kefakiran, atau kepapaan.
Kesederhanaan justeru identik dengan sikap hidup yang terus berikhtiar
mencari rezeki yang terbaik hingga kita bisa berinfak dan berzakat. Dengan
berinfak atau berzakat sebagai ungkapan rasa syukur, Allah akan
melipatgandakan rezeki kita. Harta atau rezeki yang dilipatgandakan itu
nantinya akan dipergunakan kembali sebanyak-banyaknya untuk infak, zakat,
dan membantu sesama.
Sikap hidup sederhana yang dilandasi dengan keimanan akan menjauhkan dari
penyimpangan-penyimpangan, termasuk penyimpangan ekonomi yang menjadi akar
timbulnya korupsi. Orang yang sederhana akan terlihat dalam pakaiannya.
Walaupun mampu membeli pakaian yang harganya jutaan rupiah, ia tidak
melakukannya. Ia hanya memakai pakaian yang sesuai dengan standar di masyarakat.
Hidup sederhana adalah hidup dalam proporsionalitas. Maksudnya sikap hidup
yang pertengahan, tidak berlebihan dan disesuaikan dengan kebutuhan. Orang
yang sederhana akan mengukur sikap dan perilakunya secara proporsional.
Ini tercermin dalam pembicaraannya, dalam ibadahnya, dan dalam sikap hidup lainnya.
Proposionalitas berkaitan dengan kondisi masing-masing setiap orang.
Misalnya seseorang pebisnis yang sukses, menjadi kaya raya, akan sangat
berbeda implementasinya dengan orang yang tidak sukses dalam bisnisnya.
Seorang pebisnis yang sukses tentu akan menggunakan pakaian, mobil, atau
fasilitas hidup lainnya yang lebih mahal saat ia menggunakannya untuk
bergaul dengan rekan bisnisnya. Tetapi pada saat bergaul dengan
masyarakat, ia menyesuaikanya dengan kondisi masyarakat. Ia tidak
memamerkan kekayaannya. Ia tampil bersahaja tanpa meremehkan orang-orang
yang kurang mampu di lingkungan sekitarnya.
Perbedaan implementasi hidup sederhana antara si kaya dan si miskin
tidaklah menjadi masalah manakala semuanya dibingkai dengan sikap qanaah
dan zuhud terhadap semua rezeki yang dianugerahkan allah kepadanya.

** Menyiasati Keinginan dan Kebutuhan

Hidup sederhana adalah seni dalam menjalani kehidupan. Realisasinya bisa
mudah dan sulit tergantung kita dalam menikmati seni itu. Bagi seorang
muslim, keberhasilannya bisa dengan mudah tercapai berbanding lurus dengan
tingkat keimanannya. Makin kokoh imannya terhadap hari akhir dan hari
pembalasan, akan makin mudah baginya dalam mengendalikan nafsu serakahnya.
Semakin terampil dalam mengendalikan nafsu duniawinya, semakin mudah
baginya dalam merealisasikannya.
Sebaliknya, semakin lemah imanya, akan semakin sulit dalam mengendalikan
nafsu serakahnya. Bila iman makin menipis, akan sangat mudah syetan
menggelincirkan kehidupannya. Yang dituruti adalah keinginan yang tidak
pernah terputus. Kepuasan akan terjadi jika nafsunya serakahnya sudah
terpenuhi. Tak peduli cara yang digunakannya apakah benar atau salah.
Karenanya, kita harus dapat menyiasati setiap keinginan yang timbul apakah
sesuatu yang dibutuhkan atau tidak. Bila tidak mampu mengendalikan
keinginan selamanya kita akan menjadi makhluk yang diperbudak keinginan.
Keinginan berbeda dengan kebutuhan. Kebutuhan bila tidak dipenuhi akan
berdampak negatif bagi kita. Sedangkan, keinginan bila tidak dipenuhi
belum tentu membawa dampak negatif. Memiliki keinginan adalah sesuatu yang
wajar dan bukanlah masalah. Yang mennjadi masalah adalah manakala kita
diperbudak keinginan. Orientasi hidup kita menjadi tertuju hanya kepada
keinginan tersebut. Ujung-ujungnya kita akan menjadi orang yang boros.
Bisa jadi kebutuhan yang prioritas akan kehabisan anggaran karena dananya
terambil oleh kebutuhan yang tidak terlalu penting akibat terlalu menuruti
keinginan.
Menjadi muslim yang sederhana akan sulit diwujudkan bila kita tidak dapat
menyiasati setiap keinginan. Oleh karena itu, sudah tugas kita untuk
mengendalikan setiap keinginan agar hidup sederhana dapat terealisasi
dalam hidup kita. [Swadaya-30]

posted by imot at 6:50 PM | Permalink |

pengentasan-kemiskinan-di-bali-menakar

Bali dan Kemiskinan
Bali lebih dikenal oleh wisatawan mancanegara daripada nama Indonesia. Menyaksikan Bali dari kemasyuran tempat wisatanya seperti Kuta, Sanur, Nusadua, Tanah lot adalah gambaran kemakmuran, eksotis, serba mentereng, megah, mewah, dan bahkan glamor. Potret wisata Bali terutama di daerah Badung dan sebagian Kota Denpasar, seakan mengisahkan Bali bebas dari kontaminasi virus kemiskinan. Sungguh, Bali dari tampilan wajah pariwisatanya, seakan meyakinkan pengunjung bahwa provinsi ini tidak lagi tersentuh kemiskinan. Benarkah sebuah kesimpulan yang hanya berdasarkan kesaksian empiris seperti itu?

Kemiskinan merupakan suatu keadaan, sering dihubungkan dengan kebutuhan, kesulitan dan kekurangan di berbagai keadaan hidup yang menggambarkan kekurangan materi, biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan kesempatan pendidikan. Menurut Bank Dunia orang dikatakan miskin apabila pendapatannya tidak lebih dari US $2 atau standar kemiskinan oleh BPS adalah ukuran pendapatan US $1 per hari.

Mari kita tengok hasil survey DSM Bali pada tahun 2006. Survei dilakukan selama 3 bulan di 67 kampung/desa di Bali yang meliputi wilayah Karangasem, Klungkung, Gianyar, Bangli, Buleleng, Tabanan, Jembrana, Badung dan Denpasar. Desa/kampung tersebut diambil sebagai lokasi survei berdasarkan banyaknya penduduk muslim yang bertempat tinggal di desa/kampung tersebut dan juga bedasarkan rekomendasi dari tokoh-tokoh muslim di Bali.

Dari hasil survei yang dilakukan, dapat diketahui bahwa dari 413 responden yang meliputi 67 desa/kampung di seluruh Bali, diketahui bahwa sebagian besar bermatapencaharian sebagai buruh/tukang (29,5%), pedagang (21,1%), dan petani (16,5%) dengan penghasilan rata-rata kurang dari 200 ribu/bulan (52,5%) dan sebagian besar memiliki hutang (77,5%). Dilihat dari latar belakang pendidikan, sebagian besar responden telah tamat SD (33,7%) dan tidak tamat SD (27%).

Data BPS 2006 tentang angka kemiskinan di Bali menunjukkan masih cukup tinggi jumlah keluarga miskin di Bali yaitu 147.044 KK. Jumlah terbesar berada di Buleleng, yaitu 47.908 KK. Berikutnya di Karangasem (41.826 KK), Bangli (13.191 KK), Tabanan (11.672 KK), Klungkung (8.460 KK), Gianyar (7.629 KK), Jembrana (6.998 KK), Badung (5.201 KK), dan Denpasar sebanyak 4.159 KK.

Menarik apa yang diungkapkan oleh Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bali A.A. Ngurah Gede Widiada. Bahwa, ketergantungan Bali terhadap industri pariwisata sangat jelas dirasakan pada saat Bali mengalami krisis kunjungan wisatawan pascaserangan teroris yang meledakkan bom di Bali. Kenyataannya mayoritas masyarakat miskin Indonesia bekerja di sektor pertanian dan mayoritas masyarakat Bali adalah petani. Sedangkan proyek pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah diprediksi tak akan menyentuh akar permasalahan. Anggaran yang dialokasikan untuk meningkatkan taraf hidup rumah tangga miskin (RTM) masih dikelola dengan pendekatan politik bahkan masih menjadi media propaganda politik dan pencitraan. Menurutnya, sering gagalnya penanganan kemiskinan akibat strategi yang dilakukan beredar di permukaan bukan melakukan bedah langsung terhadap indikator-indikator kemiskinan. ''Saya melihat penanganan kemiskinan masih menjadi proyek politik bukan keikhlasan membantu RTM keluar dari beban kehidupan. Strateginya pun masih menjauh dari upaya-upaya meningkatkan taraf hidup RTM,'' ujarnya.


Peran LAZ dan Jargon Universal
Dompet Sosial Madani Bali didirikan tahun 2001. Berkhitmat sebagai lembaga nirlaba yang mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf berdasarkan prinsip-prinsip amanah, mandiri, dan profesional guna meningkatkan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat. DSM Bali mengambil peran strategis dalam 3 sektor, yaitu pemberdayaan, pengembangan dakwah dan pendidikan dan bantuan kemanusiaan, kesehatan dan emergency. Karena itu core programme DSM Bali adalah Pemberdayaan, Pendidikan dan Kemanusiaan.

Coba kita renungkan kalimat yang berbeda namun bermakna agak mirip “Karena masyarakat bodoh, makanya masyarakat menjadi miskin“, atau kalimat yang ini “Karena masyarakat miskin makanya mereka tidak bisa sekolah dan akhirnya mereka tetap bodoh“ dan yang ini “Karena masyarakat tidak sekolah makanya mereka tetap bodoh dan akhirnya mereka menjadi miskin“.
Kalimat tersebut mengandung makna bahwa persoalan kemiskinan, pendidikan, dan kebodohan adalah satu paket persoalan yang harus dituntaskan bersamaan.

Program unggulan yang DSM Bali tawarkan kepada masyarakat dalam rangka membantu persoalan pendidikan adalah Rumah Asuh Madani, yaitu program pendidikan plus gratis berasrama bagi anak-anak tidak mampu. Beasiswa SIGMA, yaitu beasiswa dan orang tua asuh bagi siswa yang tidak mampu dan bantuan untuk guru pedalaman.

Layanan Kesehatan Madani, Klinik kesehatan yang melayani pengobatan dan pemeriksaan kesehatan cuma-cuma bagi pasien tidak mampu, yaitu yang terdiri dari pemeriksaan umum, ibu hamil, gigi dan tibun nabawi (pengobatan cara nabi). Dan program lainnya seperti Bengkel Kemandirian, Kemanusiaan, Bencana dan emergency.

Tema yang diusung dalam rangka mengusung program yang digulirkan oleh DSM Bali adalah “ZAKAT FOR HUMANITY”. Muslim di Bali minoritas, tetapi kemiskinan tidak memandang siapapun mereka. Karena kemiskinan bisa melanda siapapun, dimanapun dalam kondisi apapun. Perbedaan latar belakang tidak menghambat penyaluran zakat, zakat ditujukan untuk golongan mustahik. Siapapun yang masuk dalam golongan itu, berhak atas dana zakat. Di sinilah adalah kasih sayang, dan kemuliaan Islam yang memberi rahmat untuk seluruh alam.


Positioning DSM Bali
Mengentaskan kemiskinan di Bali bukanlah perkara mudah. Tak cukuh hanya dengan bekerja sendirian atau merasa paling bisa dan besar. Maka perlu ada proses sinergi antara DSM Bali dengan pemerintah daerah. DSM Bali dengan lembaga pengelola zakat yang lain baik yang berbasis masyarakat maupun pemerintah (BAZ) sebagaimana pentingnya sinergi dengan lembaga keumatan seperti MUI dan ormas Islam juga organisasi sosial kemasyarakan yang lain. Sinergi inilah yang akan mengakselerasi proses pengentasan kemiskinan. Bentuknya bisa dalam lingkup pemberdayaan mustahik dan kampung miskin. Bisa juga pemetaan penanganan daerah kemiskinan. Departemen agama tentu mempunyai peran strategis disini. Sebagai sebuah institusi pemerintah yang lebih dulu ada sebelum era bertumbuhnya LAZ, dan juga memiliki organisasi pengelola zakat (BAZ), Depag sudah selayaknya memainkan peran sebagai motivator, regulator, fasilitator yang lebih profesional.

DSM Bali yang telah mempunyai lima puluh lebih mitra merchant dan telah dipercaya lebih dari 3 ribu donatur tetap dengan jumlah donasi rata-rata 200 juta per bulan merupakan modal untuk menjaga eksistensi lembaga yang visioner, yaitu perpaduan antara kreatifitas dan inovatif akan semakin memantapkan DSM Bali menjadi lembaga yang profesional, kredibel dan accountable.

Saat ini DSM Bali tidak hanya menggarap zakat dan ke depan DSM akan menggulirkan program fundraising dana selain zakat, seperti infaq sedekah, wakaf, hibah dana CSR (Corporate Social Responsibilty) dan dana sumbangan lainnya yang nominalnya jauh lebih besar daripada dana Zakat. Tahun 2007 DSM telah menerima asset wakaf dan non wakaf seluas 48 are untuk dikelola di wilayah Denpasar dan Negara.


Potensi yang Menggiurkan
Menurut data Kanwil Depag Provinsi Bali jumlah penduduk muslim Bali sekitar 558 ribu jiwa. Jika bedasar data tersebut, maka potensi zakat di Bali mencapai 51 milyar rupiah per tahun. (Lihat Tabel Asumsi Zakat). Hal tersebut diakumulasi dari zakat penghasilan dan zakat fitrah. Potensi Dana Umat ini belum termasuk infaq shadaqah, wakaf, hibah dan lain-lain.

Total pengumpulan ZISWAF oleh DSM Bali pada tahun 2007 sebesar Rp. 2.3 milyar (Pengumpulan ZISWAF terbesar di Bali). Dari angka-angka tersebut bisa disimpulkan bahwa masih banyak potensi Dana Zakat di Bali yang belum terhimpun dengan baik. Dengan dana umat tidak kurang sebesar tiga milyar tiap bulan, maka betapa banyak aset yang bisa dimiliki oleh umat dan berapa banyak program yang bisa digulirkan untuk menyejahterakan masyarakat. Sekarang umat di Bali masih bermimpi untuk mempunyai rumah sakit bebas biaya, sekolah unggulan gratis, mempunyai radio bahkan mempunyai station TV sendiri. Padahal dana ada di depan mata.


Menangkap Potensi, Mengentas Kemiskinan
Mari kita tangkap potensi yang telah terbuka lebar. Angka 51 milyar, belum termasuk beberapa jenis zakat dan juga infak sedekah serta wakaf, adalah jumlah yang luar biasa dan bisa dibayangkan pembangunan fisiknya. Hitung-hitungan sederhananya, jika kita ingin separuh dari dana itu kita ingin gunakan untuk membangun sebuah atau beberapa gedung sekolah gratis untuk anak-anak miskin, maka sudah pasti tahun ini akan terwujud. Sekaligus juga membagunkan asrama untuk anak-anak yang berasal dari berbagai daerah. Setelah usai menempuh pendidikan, mereka dapat kembali ke daerah asal. Tentu dengan kemampuan yang berbeda. Mereka dapat membangun keluarga dan kampung mereka dari hasil pendidikan mereka selama ini. Karena mereka telah dididik untuk kaya. Sisa dari dana 51 milyar bisa kita gunakan untuk pemberdayaan ekonomi para orang tua dhuafa. Memberikan permodalan usaha, sekaligus mengusahakan terpenuhinya tenaga pendidik dan pendamping hingga keluarga itu benar-benar bisa mandiri.

Tahun pertama, tahap awal pemberdayaan dan optimasi dana ZISWAF telah terpenuhi. Kita tinggal mengulang kesuksesan di tahun kedua. Dengan potensi dana sama besar, atau bisa jadi lebih besar dari 51 milyar. Sebab kita sudah merasakan hasilnya. Penggunaanya pun kita bisa sesuaikan dengan skala prioritas pembangunan, mungkin saja kita ingin membangun rumah sakit terbesar di Bali, gratis khusus dhuafa. Atau membangun sebuah pabrik yang melibatkan tenaga kerja banyak, yang kesemuanya melibatkan tenaga kerja masyarakat miskin. Semuanya mungkin saja terjadi, tinggal butuh konsep perencanaan yang mapan dan disokong oleh SDM yang serius, serta sinergi berbagai steakholder.

Namun sebenarnya ada sedikit persoalan yang cukup menjadi batu sandungan terhadap proses penghimpunan dana ZISWAF di Bali. Semangat pertumbuhan Lembaga Pengelola ZISWAF dalam menghimpun dana dan juga penyalurannya, kurang mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah. Seperti SK pengukuhan LAZ belum ada satupun LAZ di Bali yang mendapat SK dari Pemerintah Daerah. Bisa jadi karena minoritas, sehingga tidak memiliki bargaining power terhadap penguasa daerah. Karenanya, banyak Lembaga Pengelola ZISWAF bergerak berdasar asumsi dan analisa masing-masing.

Jika saja pemerintah daerah memberikan legalitas dan dukungan yang kuat terhadap lembaga-lembaga tersebut, sudah pasti hal ini akan menjadi sinergi yang luar biasa. Lembaga pengelola zakat akan mudah melakukan sosialisasi dan penghimpunan karena pemerintah daerah membuka peluang partisipasi terhadap penyelesaian kemiskinan di Bali. Sebab pada prinsipnya, potensi dana ZISWAF yang begitu besar, merupakan amunisi efektif untuk memberantas kemiskinan dan penyakit sosial lainnya jika terjadi sinergi yang tepat antara Lembaga Pengelola Zakat dan Pemerintah daerah. Tentu diikuti pula oleh sinergi-sinergi dari para penentu keberhasilan lainnya.***

Oleh Akh. Alim Mahdi, Direktur DSM Bali
(Ditulis dalam Buku Gerakan Zakat untuk Indonesia, 2008. Hal: 75 - 82)
------- Postingan Terkait Lainnya :

Widget by Randezvous

Selasa, 14 Oktober 2008

१०केकेलिरुअन दलम वाकाना एंटी रू पोर्नोग्राफी

१०केकेलिरुअन दलम वाकाना एंटी रू पोर्नोग्राफी
Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum akhir tahun. Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah banyak terdengar. Sebagian kritik bahkan sampai pada tahapHanya satu kataLawan!”. Sembari mengakui bahwa RU tersebut masih mengandung beberapa hal yang perlu diperebatkan, saya merasa salah satu persoalan yang mendasari ketajaman kontroversi adalah adanya kekeliruan mendasar dalam mempersepsikan dan menilai RUU ini. Saya
ingin berbagi pandangan tentang apa yang saya lihat sebagai 10 kekeliruan mendasar dalam kritik terhadap RUU. Laporan lebih lengkap tentang RUU Pornografi ini sendiri akan dimuat dalam Majalah Madina edisi Oktober ini.

Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:

1.RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakuibahkan oleh masyarakat akademik
sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial. Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagaianak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagaikejahatan terhadap perempuan”.

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap
konstitusional.

2.RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua
bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME, Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih
lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam
perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI
juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasanlebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.

3.RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah
industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang
gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argument itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa
disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.

4.Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: “”materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan denganmembangkitkan hasrat seksualdanmelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh duniakurang lebihseperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi
lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986- 2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan
sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasantidak pantasmemang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegasmencemarkan nama baikataumelanggar kesusilaantidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

5.RUU ini mengancam kebhinekaan

Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya
saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah
karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan)
akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6.RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwaperan sertamasyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

8.RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi. Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggapmelanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

9.RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap `cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum. Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif
pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.

10.RUU ini mengancam para seniman.

Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal- pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang
diangap memiliki nilai seni dan budaya (Oleh : Ade armando)